Sejumlah petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padang Pariaman, Selasa (21/6) malam, sukses menangkap seorang terduga main judi Togel online di kawasan Kampuang Pondok, Nagari Pasie Laweh, Lubuak Aluang, Padang Pariaman.
Kapolsek Padang Pariaman membenarkan penangkapan tersebut. Melalui humasnya, Kapolres menyatakan, tersangka Syafrizal alias Isap, 42 tahun, ditangkap di sebuah warung makan pada Selasa malam, sekitar pukul 21.40 WIB. Dan barang bukti terkait jumlah barang judi.
Menurut laporan Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai, terungkapnya masalah togel online tak terlepas dari dukungan masyarakat. “Jadi, ada laporan dari masyarakat bahwa ada perjudian online di toko tersebut,” kata Humas Polres Padang Pariaman.
Sebagai barang bukti, petugas juga telah tunjukkan telepon genggam, buku-buku yang diperjualbelikan dan dipasang, sejumlah uang dan rekening Dewa Togel bersaldo Rp. 335.305.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Penyidik tampaknya tetap mengembangkan masalah tersebut.
Biaya Hidup Meroket dan Warga Inggris Beralih ke Judi serta Kripto…